
Desa Batu Mulya Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut adalah sebuah desa transmigrasi yang alokasi penempatannya pada tahun 1978, sebagian besar berasal dari daerah jawa timur dan jawa barat yang pada saat itu dinamakan Trans Batu Tungku NPS (Non Pasang Surut) .
Kemudian pada tahun 1982 berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Dati I Gubernur Kalimatan Selatan nomor: 5a tahun 1982 tentang pemekaran wilayah transmigrasi, Desa Batu Tungku berubah menjadi Desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan.
Pada tahun 1983, Desa Batu Mulya mampu mengadakan pemilihan Kepala Desa Definitif. Dan hingga saat ini (tahun 2022) Desa Batu Mulya telah memiliki Kepala Desa sebanyak